Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat pada Kamis, 16 Januari 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Kaltim ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, M. Ikmal Idrus, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim, Edang Siskalia E.P., tim perancang peraturan perundang-undangan Zona Kutai Barat, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan kualitas dan integritas peraturan. Ia mengingatkan agar materi muatan Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan aturan selevel. Rapat yang dipimpin Edang Siskalia E.P. membahas dua Raperbup, yaitu:
- Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Sesi diskusi interaktif melibatkan perwakilan Bapenda dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat untuk penyempurnaan rancangan peraturan. Diharapkan, kedua Raperbup tersebut menjadi produk hukum yang memenuhi standar legalitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kutai Barat.